INKRAH Law · Securities Act 1933 · United States Code Title 15, §§ 77a et seq. (1933)

Section 17 — Transaksi Antarnegara Bagian yang Menipu

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Melanggar hukum bagi setiap orang dalam penawaran atau penjualan efek untuk memakai siasat, skema, atau tipu daya untuk menipu, memperoleh uang atau harta melalui pernyataan tidak benar atau penghilangan fakta material, atau melakukan transaksi, praktik, atau jalannya usaha yang merupakan penipuan atau pengelabuan terhadap pembeli.

English (United States)

It shall be unlawful for any person in the offer or sale of any securities to employ any device, scheme, or artifice to defraud, to obtain money or property by means of any untrue statement or omission of a material fact, or to engage in any transaction, practice, or course of business which operates as a fraud or deceit upon the purchaser.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.