Melanggar hukum bagi setiap orang dalam penawaran atau penjualan efek untuk memakai siasat, skema, atau tipu daya untuk menipu, memperoleh uang atau harta melalui pernyataan tidak benar atau penghilangan fakta material, atau melakukan transaksi, praktik, atau jalannya usaha yang merupakan penipuan atau pengelabuan terhadap pembeli.
It shall be unlawful for any person in the offer or sale of any securities to employ any device, scheme, or artifice to defraud, to obtain money or property by means of any untrue statement or omission of a material fact, or to engage in any transaction, practice, or course of business which operates as a fraud or deceit upon the purchaser.