INKRAH Law · NLRA (Wagner Act) · United States Code Title 29, §§ 151 et seq. (1935)

Section 1 (§ 151) — Temuan dan Kebijakan

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Dinyatakan sebagai kebijakan Amerika Serikat untuk mendorong praktik dan prosedur perundingan bersama serta melindungi pelaksanaan oleh pekerja atas kebebasan penuh berserikat, berorganisasi, dan menunjuk wakil pilihan mereka sendiri.

English (United States)

It is declared to be the policy of the United States to encourage the practice and procedure of collective bargaining and to protect the exercise by workers of full freedom of association, self-organization, and designation of representatives of their own choosing.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.