INKRAH Law · Lanham Act · United States Code Title 15, §§ 1051 et seq. (1946)

§ 1125(a) — Penyesatan Asal

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Setiap orang yang, sehubungan dengan barang atau jasa, menggunakan dalam niaga kata, istilah, nama, simbol, atau sarana, atau keterangan fakta yang keliru atau menyesatkan, yang berpotensi menimbulkan kebingungan mengenai asal, sponsor, atau persetujuan, atau yang menyalahgambarkan sifat barang atau jasa, bertanggung jawab dalam gugatan perdata.

English (United States)

Any person who, in connection with any goods or services, uses in commerce any word, term, name, symbol, or device, or any false or misleading description of fact, that is likely to cause confusion as to origin, sponsorship, or approval, or that misrepresents the nature of goods or services, shall be liable in a civil action.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.