INKRAH Law · Lanham Act · United States Code Title 15, §§ 1051 et seq. (1946)

§ 1051 — Permohonan Pendaftaran

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Pemilik merek yang digunakan dalam niaga dapat mengajukan pendaftaran mereknya pada daftar utama dengan mengajukan permohonan terverifikasi ke Patent and Trademark Office.

English (United States)

The owner of a trademark used in commerce may apply to register its mark on the principal register by filing a verified application with the Patent and Trademark Office.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.