INKRAH Law · Investment Company Act 1940 · United States Code Title 15, §§ 80a-1 et seq. (1940)

Section 7 (§ 80a-7) — Transaksi oleh Perusahaan Tidak Terdaftar

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Tidak ada perusahaan investasi, kecuali terdaftar berdasarkan Undang-Undang ini, yang boleh secara langsung atau tidak langsung memakai pos atau sarana niaga antarnegara bagian untuk menawarkan, menjual, atau membeli efek, atau menjalankan usahanya.

English (United States)

No investment company, unless registered under this Act, shall directly or indirectly use the mails or any means of interstate commerce to offer, sell, or purchase any security, or otherwise to engage in business.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.