INKRAH Law · United States · Hukum Pasar Modal

Undang-Undang Perusahaan Investasi 1940

Investment Company Act of 1940

United States Code Title 15, §§ 80a-1 et seq. (1940)

United States Code Title 15, §§ 80a-1 et seq. (1940).

Sumber resmi →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur perusahaan investasi (termasuk reksa dana): pendaftaran, struktur, tata kelola, transaksi dengan pihak terafiliasi, dan pengungkapan, untuk melindungi investor.

English (United States)

Materi Pokok

Regulates investment companies (including mutual funds): registration, structure, governance, transactions with affiliates, and disclosure, to protect investors.

Catatan INKRAH

Dikodifikasi pada Title 15 U.S. Code mulai § 80a-1; ditegakkan oleh SEC.

Disclaimer: Teks berbahasa Inggris adalah versi resmi peraturan ini; terjemahan Bahasa Indonesia oleh INKRAH bersifat tidak resmi. Selalu periksa sumber resmi dan status keberlakuannya.
Sumber resmi →

Pasal demi Pasal

Section 1 (§ 80a-1) — Pernyataan Kebijakan

Bahasa Indonesia

Dinyatakan bahwa kepentingan publik nasional dan kepentingan investor dirugikan apabila perusahaan investasi dibentuk, dijalankan, atau dikelola demi kepentingan direktur, pejabat, atau pihak terafiliasi lain alih-alih kepentingan pemegang saham; Undang-Undang ini dimaksudkan untuk mengurangi dan menghapus kondisi itu.

English (United States)

It is declared that the national public interest and the interest of investors are adversely affected when investment companies are organized, operated, or managed in the interest of directors, officers, or other affiliated persons rather than in the interest of shareholders; this Act is intended to mitigate and eliminate those conditions.

Section 3 (§ 80a-3) — Definisi Perusahaan Investasi

Bahasa Indonesia

'Perusahaan investasi' berarti setiap penerbit (issuer) yang secara utama menjalankan, atau menyatakan diri menjalankan, usaha berinvestasi, menginvestasikan kembali, atau memperdagangkan efek.

English (United States)

'Investment company' means any issuer which is or holds itself out as being engaged primarily in the business of investing, reinvesting, or trading in securities.

Section 7 (§ 80a-7) — Transaksi oleh Perusahaan Tidak Terdaftar

Bahasa Indonesia

Tidak ada perusahaan investasi, kecuali terdaftar berdasarkan Undang-Undang ini, yang boleh secara langsung atau tidak langsung memakai pos atau sarana niaga antarnegara bagian untuk menawarkan, menjual, atau membeli efek, atau menjalankan usahanya.

English (United States)

No investment company, unless registered under this Act, shall directly or indirectly use the mails or any means of interstate commerce to offer, sell, or purchase any security, or otherwise to engage in business.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.