INKRAH Law · Dodd-Frank Act · Public Law 111-203 (2010)

Title I — Dewan Pengawas Stabilitas Keuangan

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Title ini membentuk Financial Stability Oversight Council untuk mengidentifikasi risiko terhadap stabilitas keuangan Amerika Serikat, mendorong disiplin pasar, dan menanggapi ancaman yang muncul terhadap stabilitas sistem keuangan.

English (United States)

This title establishes the Financial Stability Oversight Council to identify risks to the financial stability of the United States, to promote market discipline, and to respond to emerging threats to the stability of the financial system.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.