INKRAH Law · Human Rights Act 1998 · Act of Parliament c. 42 (1998)

Section 6 — Acts of Public Authorities — Kewajiban Otoritas Publik

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Melanggar hukum bagi otoritas publik untuk bertindak dengan cara yang tidak selaras dengan hak Konvensi, kecuali diwajibkan demikian oleh undang-undang pokok.

English (United Kingdom)

It is unlawful for a public authority to act in a way which is incompatible with a Convention right, unless required to do so by primary legislation.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.