INKRAH Law · Human Rights Act 1998 · Act of Parliament c. 42 (1998)

Section 1 — The Convention Rights — Hak-Hak Konvensi

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Hak-hak Konvensi yang diberi daya laku lebih lanjut oleh Undang-Undang ini adalah hak dan kebebasan dasar yang tercantum dalam Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia, termasuk hak atas hidup, larangan penyiksaan, hak atas kebebasan, hak atas peradilan yang adil, dan hak atas penghormatan kehidupan pribadi dan keluarga.

English (United Kingdom)

The Convention rights given further effect by this Act are the rights and fundamental freedoms set out in the European Convention on Human Rights, including the right to life, the prohibition of torture, the right to liberty, the right to a fair trial, and the right to respect for private and family life.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.