INKRAH Law · Employment Rights Act 1996 · Act of Parliament c. 18 (1996)

Section 135 — The Right to a Redundancy — Pembayaran Pesangon

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Pemberi kerja wajib membayar pesangon (redundancy payment) kepada pekerja yang diberhentikan karena redundancy, tunduk pada syarat yang ditentukan Undang-Undang ini.

English (United Kingdom)

An employer must pay a redundancy payment to any employee who is dismissed by reason of redundancy, subject to the qualifying conditions of this Act.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.