INKRAH Law · Consumer Rights Act 2015 · Act of Parliament c. 15 (2015)

Section 9 — Goods to be of Satisfactory — Mutu yang Memuaskan

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Setiap kontrak penyediaan barang kepada konsumen dianggap memuat ketentuan bahwa mutu barang memuaskan, dinilai dari apa yang dianggap memuaskan oleh orang yang berakal sehat, dengan memperhatikan deskripsi, harga, dan keadaan relevan lainnya.

English (United Kingdom)

Every contract to supply goods to a consumer is to be treated as including a term that the quality of the goods is satisfactory, judged by what a reasonable person would consider satisfactory, taking account of the description, price and other relevant circumstances.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.