INKRAH Law · Consumer Rights Act 2015 · Act of Parliament c. 15 (2015)

Section 49 — Services with Reasonable Ca — Standar untuk Jasa

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Setiap kontrak penyediaan jasa dianggap memuat ketentuan bahwa pelaku usaha harus melaksanakan jasa itu dengan kehati-hatian dan keterampilan yang wajar.

English (United Kingdom)

Every contract to supply a service is to be treated as including a term that the trader must perform the service with reasonable care and skill.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.