Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer berwenang mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah:
a. Prajurit;
b. yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan Prajurit;
c. anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai Prajurit berdasarkan undang-undang;
d. seseorang yang tidak termasuk huruf a, b, dan c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
Courts within the military judicature are competent to try criminal offences committed by a person who, at the time of the offence, was:
a. a Soldier;
b. a person assimilated by law to a Soldier;
c. a member of a group, service or body assimilated to or deemed a Soldier by law;
d. a person not falling under a, b or c but who, by decision of the Commander with the approval of the Minister of Justice, must be tried by a court within the military judicature.