INKRAH Law · Indonesia · Hukum Acara Militer

Peradilan Militer

Military Court

Undang-Undang No. 31 Tahun 1997

UU No. 31 Tahun 1997.

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer mengatur susunan, kekuasaan, dan hukum acara pengadilan dalam lingkungan militer, termasuk siapa yang tunduk pada yurisdiksinya.

English (British)

Materi Pokok

Law No. 31 of 1997 on Military Courts regulates the composition, competence and procedure of courts within the military judicature, including who falls under its jurisdiction.

Catatan INKRAH

Cakupan yurisdiksi atas prajurit untuk tindak pidana umum menjadi isu reformasi yang terus dibahas.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.

Pasal demi Pasal

Kekuasaan Pengadilan

Pasal 9 — Kewenangan Mengadili

Bahasa Indonesia

Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer berwenang mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah:

a. Prajurit;

b. yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan Prajurit;

c. anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai Prajurit berdasarkan undang-undang;

d. seseorang yang tidak termasuk huruf a, b, dan c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

English (British)

Courts within the military judicature are competent to try criminal offences committed by a person who, at the time of the offence, was:

a. a Soldier;

b. a person assimilated by law to a Soldier;

c. a member of a group, service or body assimilated to or deemed a Soldier by law;

d. a person not falling under a, b or c but who, by decision of the Commander with the approval of the Minister of Justice, must be tried by a court within the military judicature.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.