INKRAH Law · PDP · Undang-Undang No. 27 Tahun 2022

Pasal 4 — Jenis Data Pribadi

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Bahasa Indonesia

(1) Data Pribadi terdiri atas:

a. Data Pribadi yang bersifat spesifik; dan

b. Data Pribadi yang bersifat umum.

(2) Data Pribadi yang bersifat spesifik meliputi: data dan informasi kesehatan; data biometrik; data genetika; catatan kejahatan; data anak; data keuangan pribadi; dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

English (British)

(1) Personal Data consists of:

a. specific Personal Data; and

b. general Personal Data.

(2) Specific Personal Data includes: health data and information; biometric data; genetic data; criminal records; children's data; personal financial data; and/or other data in accordance with legislation.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.