INKRAH Law · Indonesia · Hukum Perlindungan Data Pribadi

Pelindungan Data Pribadi

Personal Data Protection

Undang-Undang No. 27 Tahun 2022

UU No. 27 Tahun 2022.

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur hak subjek data, dasar pemrosesan, kewajiban pengendali dan prosesor, transfer data, serta sanksi. Membedakan data pribadi umum dan spesifik.

English (British)

Materi Pokok

Law No. 27 of 2022 on Personal Data Protection sets out the rights of data subjects, lawful bases for processing, the duties of controllers and processors, data transfers, and sanctions. It distinguishes general from specific personal data.

Catatan INKRAH

Perhatikan masa transisi kepatuhan dan pembentukan lembaga pengawas; peraturan pelaksana akan memperinci penerapannya.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Data Pribadi

Bahasa Indonesia

Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

English (British)

Personal Data is data about an identified or identifiable natural person, whether on its own or combined with other information, directly or indirectly, through electronic or non-electronic systems.

Jenis Data Pribadi

Pasal 4 — Jenis Data Pribadi

Bahasa Indonesia

(1) Data Pribadi terdiri atas:

a. Data Pribadi yang bersifat spesifik; dan

b. Data Pribadi yang bersifat umum.

(2) Data Pribadi yang bersifat spesifik meliputi: data dan informasi kesehatan; data biometrik; data genetika; catatan kejahatan; data anak; data keuangan pribadi; dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

English (British)

(1) Personal Data consists of:

a. specific Personal Data; and

b. general Personal Data.

(2) Specific Personal Data includes: health data and information; biometric data; genetic data; criminal records; children's data; personal financial data; and/or other data in accordance with legislation.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.