INKRAH Law ·
Indonesia
· Hukum Perlindungan Data Pribadi
Pelindungan Data Pribadi
Personal Data Protection
Undang-Undang No. 27 Tahun 2022
UU No. 27 Tahun 2022.
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur hak subjek data, dasar pemrosesan, kewajiban pengendali dan prosesor, transfer data, serta sanksi. Membedakan data pribadi umum dan spesifik.
English (British)
Materi Pokok
Law No. 27 of 2022 on Personal Data Protection sets out the rights of data subjects, lawful bases for processing, the duties of controllers and processors, data transfers, and sanctions. It distinguishes general from specific personal data.
Catatan INKRAH
Perhatikan masa transisi kepatuhan dan pembentukan lembaga pengawas; peraturan pelaksana akan memperinci penerapannya.
Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Pasal demi Pasal
Ketentuan Umum
Pasal 1
— Pengertian Data Pribadi
Bahasa IndonesiaData Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
English (British)Personal Data is data about an identified or identifiable natural person, whether on its own or combined with other information, directly or indirectly, through electronic or non-electronic systems.
Jenis Data Pribadi
Pasal 4
— Jenis Data Pribadi
Bahasa Indonesia(1) Data Pribadi terdiri atas:
a. Data Pribadi yang bersifat spesifik; dan
b. Data Pribadi yang bersifat umum.
(2) Data Pribadi yang bersifat spesifik meliputi: data dan informasi kesehatan; data biometrik; data genetika; catatan kejahatan; data anak; data keuangan pribadi; dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
English (British)(1) Personal Data consists of:
a. specific Personal Data; and
b. general Personal Data.
(2) Specific Personal Data includes: health data and information; biometric data; genetic data; criminal records; children's data; personal financial data; and/or other data in accordance with legislation.