Bahasa Indonesia
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
English (British)
A Patent is an exclusive right granted by the State to an inventor over the results of their invention in the field of technology, for a certain period, to work the invention themselves or to consent to another party working it.