INKRAH Law ·
Indonesia
· Hak Kekayaan Intelektual
Paten
Patents
Undang-Undang No. 13 Tahun 2016
UU No. 13 Tahun 2016, diubah terakhir dengan UU No. 65 Tahun 2024 (Perubahan Ketiga).
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, diperbarui terakhir melalui UU No. 65 Tahun 2024, mengatur paten dan paten sederhana, syarat invensi, pemeriksaan, jangka waktu, lisensi, dan lisensi-wajib.
English (British)
Materi Pokok
Law No. 13 of 2016 on Patents, last updated by Law No. 65 of 2024, regulates patents and simple patents, the requirements for an invention, examination, term, licensing and compulsory licences.
Catatan INKRAH
Paten berlaku 20 tahun tanpa perpanjangan dan menganut kewajiban pelaksanaan; perubahan 2024 menyesuaikan sejumlah ketentuan.
Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Pasal demi Pasal
Ketentuan Umum
Pasal 1
— Pengertian Paten
Bahasa IndonesiaPaten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
English (British)A Patent is an exclusive right granted by the State to an inventor over the results of their invention in the field of technology, for a certain period, to work the invention themselves or to consent to another party working it.
Jangka Waktu
Pasal 22
— Jangka Waktu Paten
Bahasa Indonesia(1) Paten diberikan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang.
English (British)(1) A Patent is granted for a period of 20 (twenty) years from the Filing Date, and that period may not be extended.