Bahasa Indonesia
(1) Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan.
(2) Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
English (British)
(1) A registered Trade Mark receives legal protection for a period of 10 (ten) years from the Filing Date.
(2) That period may be renewed for the same length of time.