INKRAH Law · Indonesia · Hak Kekayaan Intelektual

Merek dan Indikasi Geografis

Trade Marks and Geographical Indications

Undang-Undang No. 20 Tahun 2016

UU No. 20 Tahun 2016.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur pendaftaran merek, jenis tanda yang dapat didaftarkan, penolakan, jangka waktu dan perpanjangan, pengalihan dan lisensi, serta indikasi geografis.

English (British)

Materi Pokok

Law No. 20 of 2016 on Trade Marks and Geographical Indications regulates trade-mark registration, registrable signs, grounds for refusal, term and renewal, assignment and licensing, and geographical indications.

Catatan INKRAH

Indonesia menganut sistem first-to-file; pendaftaran lebih dulu menentukan hak, sehingga pendaftaran dini penting.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Merek

Bahasa Indonesia

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

English (British)

A Trade Mark is a sign capable of being represented graphically in the form of an image, logo, name, word, letters, figures, arrangement of colours, in 2 (two) and/or 3 (three) dimensions, sound, hologram, or a combination of 2 (two) or more of those elements, to distinguish goods and/or services produced by a person or legal entity in trade.

Jangka Waktu

Pasal 35 — Jangka Waktu Pelindungan Merek

Bahasa Indonesia

(1) Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan.

(2) Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

English (British)

(1) A registered Trade Mark receives legal protection for a period of 10 (ten) years from the Filing Date.

(2) That period may be renewed for the same length of time.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.