Pasal 1 — Pengertian Merek
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
A Trade Mark is a sign capable of being represented graphically in the form of an image, logo, name, word, letters, figures, arrangement of colours, in 2 (two) and/or 3 (three) dimensions, sound, hologram, or a combination of 2 (two) or more of those elements, to distinguish goods and/or services produced by a person or legal entity in trade.