Bahasa Indonesia
(1) Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
(2) Perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
(3) Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
English (British)
(1) All contracts lawfully made have the force of law for those who have made them.
(2) Such contracts may not be revoked other than by mutual consent of the parties, or on grounds the law declares sufficient.
(3) Contracts must be performed in good faith.