INKRAH Law · Indonesia · Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)

Indonesian Civil Code

Staatsblad No. 23 Tahun 1847

Burgerlijk Wetboek (BW), Staatsblad 1847 No. 23; sebagian besar ketentuannya masih berlaku.

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23) adalah sumber utama hukum perdata Indonesia: orang, benda, perikatan, dan pembuktian & daluwarsa. Buku III tentang Perikatan menjadi dasar hukum kontrak dan perbuatan melawan hukum.

English (British)

Materi Pokok

The Civil Code (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23) is the principal source of Indonesian private law: persons, property, obligations, and evidence & prescription. Book III on Obligations underpins the law of contract and of unlawful acts (tort).

Catatan INKRAH

Sebagian ketentuan (mis. hukum keluarga dan jaminan) telah diganti atau dilengkapi undang-undang tersendiri; selalu cek apakah suatu pasal masih berlaku.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.

Pasal demi Pasal

Buku III — Perikatan

Pasal 1313 — Pengertian Perjanjian

Bahasa Indonesia

Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

English (British)

A contract is an act by which one or more persons bind themselves to one or more other persons.

Pasal 1320 — Syarat Sahnya Perjanjian

Bahasa Indonesia

Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:

1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

3. suatu hal tertentu;

4. suatu sebab yang halal.

English (British)

Four conditions are required for a contract to be valid:

1. the consent of those who bind themselves;

2. the capacity to enter into an obligation;

3. a definite subject matter;

4. a lawful cause.

Pasal 1338 — Kebebasan Berkontrak & Itikad Baik

Bahasa Indonesia

(1) Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

(2) Perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.

(3) Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.

English (British)

(1) All contracts lawfully made have the force of law for those who have made them.

(2) Such contracts may not be revoked other than by mutual consent of the parties, or on grounds the law declares sufficient.

(3) Contracts must be performed in good faith.

Pasal 1365 — Perbuatan Melawan Hukum

Bahasa Indonesia

Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

English (British)

Every unlawful act that causes loss to another obliges the person whose fault caused the loss to compensate it.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.