INKRAH Law · FIEA · Act No. 25 (1948)

Article 166 — Perdagangan Orang Dalam

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Orang dalam korporasi yang mengetahui fakta material mengenai usaha suatu perusahaan tercatat tidak boleh menjual atau membeli efek perusahaan itu sebelum fakta material tersebut diungkapkan kepada publik.

English

A corporate insider who has come to know a material fact concerning the business of a listed company must not sell or purchase the securities of that company before the material fact is publicly disclosed.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.