INKRAH Law · Japan · Hukum Pasar Modal

Undang-Undang Instrumen dan Bursa Keuangan

Financial Instruments and Exchange Act

Act No. 25 (1948)

Act No. 25 (1948).

Sumber resmi →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Undang-undang pasar modal Jepang: pengungkapan penerbitan efek, perizinan usaha instrumen keuangan, penyelenggaraan bursa, serta larangan tindakan curang dan perdagangan orang dalam.

English

Materi Pokok

Japan's capital-markets statute: disclosure for securities offerings, licensing of financial-instruments businesses, the operation of exchanges, and the prohibition of wrongful acts and insider trading.

Catatan INKRAH

Diawasi oleh Financial Services Agency (FSA).

Disclaimer: Teks berbahasa Inggris dan Bahasa Indonesia pada halaman ini adalah terjemahan TIDAK RESMI oleh INKRAH; naskah otoritatif adalah versi bahasa asli pada sumber resmi. Selalu periksa sumber resmi dan status keberlakuannya.
Sumber resmi →

Pasal demi Pasal

Article 1 — Tujuan

Bahasa Indonesia

Tujuan Undang-Undang ini adalah menjamin keadilan dalam penerbitan efek dan transaksi instrumen keuangan, memperlancar peredaran efek, dan melindungi investor, sehingga menunjang perkembangan ekonomi nasional yang sehat.

English

The purpose of this Act is to ensure fairness in the issuance of securities and in transactions of financial instruments, to facilitate the smooth distribution of securities, and to protect investors, thereby contributing to the sound development of the national economy.

Article 157 — Larangan Tindakan Curang

Bahasa Indonesia

Tidak seorang pun boleh memakai sarana, skema, atau rekayasa yang curang sehubungan dengan transaksi efek atau derivatif.

English

No person may use any wrongful means, scheme or device in connection with transactions of securities or derivatives.

Article 166 — Perdagangan Orang Dalam

Bahasa Indonesia

Orang dalam korporasi yang mengetahui fakta material mengenai usaha suatu perusahaan tercatat tidak boleh menjual atau membeli efek perusahaan itu sebelum fakta material tersebut diungkapkan kepada publik.

English

A corporate insider who has come to know a material fact concerning the business of a listed company must not sell or purchase the securities of that company before the material fact is publicly disclosed.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.