INKRAH Law · Copyright Act · Act No. 48 (1970)

Article 1 — Tujuan

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Tujuan Undang-Undang ini adalah menjamin hak pencipta dan pemegang hak terkait sambil memperhatikan pemanfaatan yang wajar atas produk budaya ini, dan dengan demikian menunjang perkembangan kebudayaan.

English

The purpose of this Act is to secure the rights of authors and neighbouring-rights holders while giving heed to the fair exploitation of these cultural products, and thereby to contribute to the development of culture.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.