INKRAH Law · Japan · Hak Kekayaan Intelektual

Undang-Undang Hak Cipta

Copyright Act

Act No. 48 (1970)

Act No. 48 (1970).

Sumber resmi →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur hak cipta di Jepang: pengertian ciptaan, hak ekonomi dan hak moral pencipta, jangka waktu perlindungan, serta pembatasan termasuk penggunaan yang wajar.

English

Materi Pokok

Governs copyright in Japan: the definition of a work, the economic and moral rights of authors, the term of protection, and limitations including permitted uses.

Catatan INKRAH

Dikelola oleh Agency for Cultural Affairs.

Disclaimer: Teks berbahasa Inggris dan Bahasa Indonesia pada halaman ini adalah terjemahan TIDAK RESMI oleh INKRAH; naskah otoritatif adalah versi bahasa asli pada sumber resmi. Selalu periksa sumber resmi dan status keberlakuannya.
Sumber resmi →

Pasal demi Pasal

Article 1 — Tujuan

Bahasa Indonesia

Tujuan Undang-Undang ini adalah menjamin hak pencipta dan pemegang hak terkait sambil memperhatikan pemanfaatan yang wajar atas produk budaya ini, dan dengan demikian menunjang perkembangan kebudayaan.

English

The purpose of this Act is to secure the rights of authors and neighbouring-rights holders while giving heed to the fair exploitation of these cultural products, and thereby to contribute to the development of culture.

Article 2 — Definisi Ciptaan

Bahasa Indonesia

'Ciptaan' berarti produksi yang di dalamnya pikiran atau perasaan diungkapkan secara kreatif dan yang termasuk dalam ranah sastra, akademik, seni, atau musik.

English

'Work' means a production in which thoughts or sentiments are expressed in a creative way and which falls within the literary, academic, artistic or musical domain.

Article 21 — Hak Penggandaan

Bahasa Indonesia

Pencipta memiliki hak eksklusif untuk menggandakan ciptaannya.

English

The author has the exclusive right to reproduce the work.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.