INKRAH Law · JP Constitution · Constitution (1946)

Article 9 — Penolakan Perang

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Dengan tulus mendambakan perdamaian internasional yang berlandaskan keadilan dan ketertiban, rakyat Jepang untuk selamanya menolak perang sebagai hak berdaulat bangsa dan ancaman atau penggunaan kekuatan sebagai sarana penyelesaian sengketa internasional. Untuk mencapai tujuan ini, angkatan darat, laut, dan udara, serta potensi perang lainnya, tidak akan pernah dipertahankan.

English

Aspiring sincerely to an international peace based on justice and order, the Japanese people forever renounce war as a sovereign right of the nation and the threat or use of force as means of settling international disputes. To accomplish this aim, land, sea, and air forces, as well as other war potential, will never be maintained.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.