INKRAH Law · Japan · Hukum Tata Negara

Konstitusi Jepang

The Constitution of Japan

Constitution (1946)

Constitution (1946).

Sumber resmi →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Hukum tertinggi Jepang: kedaulatan rakyat, Kaisar sebagai simbol negara, penolakan perang (Pasal 9), hak asasi dasar, serta struktur Diet, Kabinet, dan kekuasaan kehakiman.

English

Materi Pokok

The supreme law of Japan: popular sovereignty, the Emperor as the symbol of the State, the renunciation of war (Article 9), fundamental human rights, and the structure of the Diet, the Cabinet and the judiciary.

Catatan INKRAH

Diundangkan 3 November 1946, berlaku 3 Mei 1947.

Disclaimer: Teks berbahasa Inggris dan Bahasa Indonesia pada halaman ini adalah terjemahan TIDAK RESMI oleh INKRAH; naskah otoritatif adalah versi bahasa asli pada sumber resmi. Selalu periksa sumber resmi dan status keberlakuannya.
Sumber resmi →

Pasal demi Pasal

Article 1 — Kaisar

Bahasa Indonesia

Kaisar adalah simbol Negara dan persatuan rakyat, yang memperoleh kedudukannya dari kehendak rakyat yang pada mereka berada kedaulatan.

English

The Emperor shall be the symbol of the State and of the unity of the people, deriving his position from the will of the people with whom resides sovereign power.

Article 9 — Penolakan Perang

Bahasa Indonesia

Dengan tulus mendambakan perdamaian internasional yang berlandaskan keadilan dan ketertiban, rakyat Jepang untuk selamanya menolak perang sebagai hak berdaulat bangsa dan ancaman atau penggunaan kekuatan sebagai sarana penyelesaian sengketa internasional. Untuk mencapai tujuan ini, angkatan darat, laut, dan udara, serta potensi perang lainnya, tidak akan pernah dipertahankan.

English

Aspiring sincerely to an international peace based on justice and order, the Japanese people forever renounce war as a sovereign right of the nation and the threat or use of force as means of settling international disputes. To accomplish this aim, land, sea, and air forces, as well as other war potential, will never be maintained.

Article 14 — Kesetaraan di Hadapan Hukum

Bahasa Indonesia

Semua rakyat setara di hadapan hukum dan tidak boleh ada diskriminasi dalam hubungan politik, ekonomi, atau sosial karena ras, keyakinan, jenis kelamin, status sosial, atau asal-usul keluarga.

English

All of the people are equal under the law and there shall be no discrimination in political, economic or social relations because of race, creed, sex, social status or family origin.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.