INKRAH Law · Antimonopoly Act · Act No. 54 (1947)

Article 1 — Tujuan

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Tujuan Undang-Undang ini adalah mendorong persaingan yang bebas dan adil dengan melarang monopolisasi privat, pembatasan perdagangan yang tidak wajar, dan praktik perdagangan yang tidak adil, sehingga menjamin kepentingan konsumen dan mendorong perkembangan ekonomi nasional yang demokratis dan sehat.

English

The purpose of this Act is to promote free and fair competition by prohibiting private monopolisation, unreasonable restraint of trade and unfair trade practices, thereby ensuring the interests of consumers and promoting the democratic and sound development of the national economy.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.