Bahasa Indonesia
Tujuan Undang-Undang ini adalah mendorong persaingan yang bebas dan adil dengan melarang monopolisasi privat, pembatasan perdagangan yang tidak wajar, dan praktik perdagangan yang tidak adil, sehingga menjamin kepentingan konsumen dan mendorong perkembangan ekonomi nasional yang demokratis dan sehat.
English
The purpose of this Act is to promote free and fair competition by prohibiting private monopolisation, unreasonable restraint of trade and unfair trade practices, thereby ensuring the interests of consumers and promoting the democratic and sound development of the national economy.