INKRAH Law ·
Japan
· Hukum Persaingan Usaha
Undang-Undang Antimonopoli
Act on Prohibition of Private Monopolization and Maintenance of Fair Trade
Act No. 54 (1947)
Act No. 54 (1947).
Sumber resmi →
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
Undang-undang persaingan usaha Jepang: melarang monopolisasi privat, pembatasan perdagangan yang tidak wajar (kartel), dan praktik perdagangan yang tidak adil.
English
Materi Pokok
Japan's competition statute: it prohibits private monopolisation, unreasonable restraint of trade (cartels), and unfair trade practices.
Catatan INKRAH
Ditegakkan oleh Japan Fair Trade Commission (JFTC).
Disclaimer: Teks berbahasa Inggris dan Bahasa Indonesia pada halaman ini adalah terjemahan TIDAK RESMI oleh INKRAH; naskah otoritatif adalah versi bahasa asli pada sumber resmi. Selalu periksa sumber resmi dan status keberlakuannya.
Sumber resmi →
Pasal demi Pasal
Bahasa IndonesiaTujuan Undang-Undang ini adalah mendorong persaingan yang bebas dan adil dengan melarang monopolisasi privat, pembatasan perdagangan yang tidak wajar, dan praktik perdagangan yang tidak adil, sehingga menjamin kepentingan konsumen dan mendorong perkembangan ekonomi nasional yang demokratis dan sehat.
EnglishThe purpose of this Act is to promote free and fair competition by prohibiting private monopolisation, unreasonable restraint of trade and unfair trade practices, thereby ensuring the interests of consumers and promoting the democratic and sound development of the national economy.
Article 3
— Monopolisasi Privat dan Pembatasan Perdagangan
Bahasa IndonesiaPelaku usaha tidak boleh melakukan monopolisasi privat atau pembatasan perdagangan yang tidak wajar.
EnglishAn enterprise must not effect private monopolisation or unreasonable restraint of trade.
Article 19
— Praktik Perdagangan yang Tidak Adil
Bahasa IndonesiaPelaku usaha tidak boleh memakai praktik perdagangan yang tidak adil.
EnglishAn enterprise must not employ unfair trade practices.