INKRAH Law · UU Resi Gudang · Undang-Undang No. 9 Tahun 2006

Pasal 3 — Resi Gudang sebagai Jaminan

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

(1) Resi Gudang merupakan dokumen kepemilikan yang dapat dialihkan atau diperdagangkan, digunakan sebagai jaminan utang, diperjualbelikan di pasar lelang komoditas, atau diserahkan/ditukar dengan barang yang menjadi hak pemegang Resi Gudang.

English (British)

(1) A warehouse receipt is a document of title that may be transferred or traded, used as debt security, bought and sold on a commodity auction market, or delivered/exchanged for the goods to which the receipt holder is entitled.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.