INKRAH Law · Indonesia · Hukum Perdagangan

Sistem Resi Gudang

Warehouse Receipt System

Undang-Undang No. 9 Tahun 2006

UU No. 9 Tahun 2006 jo. UU No. 9 Tahun 2011.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur resi gudang sebagai dokumen bukti kepemilikan barang yang disimpan di gudang, yang dapat dialihkan dan dijadikan agunan (hak jaminan atas resi gudang) untuk pembiayaan.

English (British)

Materi Pokok

Governs the warehouse receipt as a document of title to goods stored in a warehouse, which may be transferred and used as collateral (a security right over the receipt) for financing.

Catatan INKRAH

Diubah oleh UU No. 9 Tahun 2011; memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi petani dan pelaku usaha komoditas.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Resi Gudang

Bahasa Indonesia

Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang.

English (British)

A warehouse receipt is a document evidencing ownership of goods stored in a warehouse, issued by the warehouse operator.

Sifat

Pasal 3 — Resi Gudang sebagai Jaminan

Bahasa Indonesia

(1) Resi Gudang merupakan dokumen kepemilikan yang dapat dialihkan atau diperdagangkan, digunakan sebagai jaminan utang, diperjualbelikan di pasar lelang komoditas, atau diserahkan/ditukar dengan barang yang menjadi hak pemegang Resi Gudang.

English (British)

(1) A warehouse receipt is a document of title that may be transferred or traded, used as debt security, bought and sold on a commodity auction market, or delivered/exchanged for the goods to which the receipt holder is entitled.

Jenis

Pasal 4 — Jenis Resi Gudang

Bahasa Indonesia

(1) Resi Gudang terdiri atas Resi Gudang Atas Nama dan Resi Gudang Atas Perintah.

English (British)

(1) Warehouse receipts consist of registered (to-name) receipts and to-order receipts.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.