Bahasa Indonesia
(1) Penyandang Disabilitas memiliki hak antara lain hidup; bebas dari stigma; privasi; keadilan dan perlindungan hukum; pendidikan; pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi; kesehatan; politik; keagamaan; kebudayaan dan pariwisata; kesejahteraan sosial; aksesibilitas; serta pelayanan publik.
English (British)
(1) Persons with disabilities have rights including life; freedom from stigma; privacy; justice and legal protection; education; employment, entrepreneurship and cooperatives; health; political rights; religion; culture and tourism; social welfare; accessibility; and public services.