INKRAH Law · UU Penyandang Disabilitas · Undang-Undang No. 8 Tahun 2016

Pasal 5 — Ragam Hak

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

(1) Penyandang Disabilitas memiliki hak antara lain hidup; bebas dari stigma; privasi; keadilan dan perlindungan hukum; pendidikan; pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi; kesehatan; politik; keagamaan; kebudayaan dan pariwisata; kesejahteraan sosial; aksesibilitas; serta pelayanan publik.

English (British)

(1) Persons with disabilities have rights including life; freedom from stigma; privacy; justice and legal protection; education; employment, entrepreneurship and cooperatives; health; political rights; religion; culture and tourism; social welfare; accessibility; and public services.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.