INKRAH Law ·
Indonesia
· Hukum Hak Asasi Manusia
Penyandang Disabilitas
Persons with Disabilities
Undang-Undang No. 8 Tahun 2016
UU No. 8 Tahun 2016.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
Mengatur pemenuhan dan pelindungan hak penyandang disabilitas: ragam hak, aksesibilitas, pekerjaan (kewajiban kuota), pendidikan, kesehatan, serta kewajiban pemerintah dan masyarakat.
English (British)
Materi Pokok
Governs the fulfilment and protection of the rights of persons with disabilities: the range of rights, accessibility, employment (quota obligations), education, health, and the duties of government and society.
Catatan INKRAH
Mencabut UU No. 4 Tahun 1997; selaras dengan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD).
Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Pasal demi Pasal
Ketentuan Umum
Pasal 1
— Pengertian Penyandang Disabilitas
Bahasa IndonesiaPenyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
English (British)A person with disability is anyone with a long-term physical, intellectual, mental and/or sensory limitation who, in interacting with the environment, may face barriers and difficulties in participating fully and effectively with other citizens on an equal basis.
Hak
Bahasa Indonesia(1) Penyandang Disabilitas memiliki hak antara lain hidup; bebas dari stigma; privasi; keadilan dan perlindungan hukum; pendidikan; pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi; kesehatan; politik; keagamaan; kebudayaan dan pariwisata; kesejahteraan sosial; aksesibilitas; serta pelayanan publik.
English (British)(1) Persons with disabilities have rights including life; freedom from stigma; privacy; justice and legal protection; education; employment, entrepreneurship and cooperatives; health; political rights; religion; culture and tourism; social welfare; accessibility; and public services.
Pekerjaan
Pasal 53
— Kuota Pekerjaan
Bahasa Indonesia(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
(2) Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
English (British)(1) The central government, regional governments, state-owned enterprises and regionally-owned enterprises must employ at least 2% (two per cent) persons with disabilities of their total staff or workers.
(2) Private companies must employ at least 1% (one per cent) persons with disabilities of their total staff or workers.