INKRAH Law · UU Konsumen · Undang-Undang No. 8 Tahun 1999

Pasal 4 — Hak Konsumen

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Hak konsumen adalah antara lain: hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa; hak untuk memilih barang dan/atau jasa; hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur; hak untuk didengar pendapat dan keluhannya; dan hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian.

English (British)

Consumer rights include, among others: the right to comfort, security and safety in consuming goods and/or services; the right to choose goods and/or services; the right to correct, clear and honest information; the right to have one's opinions and complaints heard; and the right to compensation, indemnity and/or replacement.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.