INKRAH Law ·
Indonesia
· Hukum Perlindungan Konsumen
Perlindungan Konsumen
Consumer Protection
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999
UU No. 8 Tahun 1999.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
Mengatur hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha, perbuatan yang dilarang, klausula baku, tanggung jawab pelaku usaha, serta Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
English (British)
Materi Pokok
Governs the rights and duties of consumers and businesses, prohibited acts, standard clauses, business liability, and the Consumer Dispute Settlement Body (BPSK).
Catatan INKRAH
Menganut tanggung jawab yang kuat bagi pelaku usaha; penting bagi transaksi barang/jasa dan perdagangan elektronik.
Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Pasal demi Pasal
Hak dan Kewajiban
Pasal 4
— Hak Konsumen
Bahasa IndonesiaHak konsumen adalah antara lain: hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa; hak untuk memilih barang dan/atau jasa; hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur; hak untuk didengar pendapat dan keluhannya; dan hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian.
English (British)Consumer rights include, among others: the right to comfort, security and safety in consuming goods and/or services; the right to choose goods and/or services; the right to correct, clear and honest information; the right to have one's opinions and complaints heard; and the right to compensation, indemnity and/or replacement.
Pasal 7
— Kewajiban Pelaku Usaha
Bahasa IndonesiaKewajiban pelaku usaha adalah antara lain: beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; serta memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
English (British)A business's duties include, among others: acting in good faith in its business activities; providing correct, clear and honest information on the condition and guarantee of goods and/or services; and providing compensation, indemnity and/or replacement for losses from the use of the goods and/or services traded.
Perbuatan yang Dilarang
Pasal 8
— Larangan bagi Pelaku Usaha
Bahasa Indonesia(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan berat/isi, ukuran, mutu, atau keterangan yang tercantum dalam label.
English (British)(1) A business is prohibited from producing and/or trading goods and/or services that do not meet or conform to the required standards and legislation, or that do not match the weight/content, size, quality or description stated on the label.