INKRAH Law · UU HPP · Undang-Undang No. 7 Tahun 2021

Pasal 1 — Ruang Lingkup

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Undang-Undang ini mengatur kebijakan Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang meliputi antara lain Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; Pajak Penghasilan; Pajak Pertambahan Nilai; Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak; Pajak Karbon; dan Cukai.

English (British)

This Law governs the policy of harmonising tax regulations, covering among others general tax rules and procedure; income tax; value-added tax; the taxpayer voluntary-disclosure programme; carbon tax; and excise.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.