Bahasa Indonesia
Undang-Undang ini mengatur kebijakan Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang meliputi antara lain Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; Pajak Penghasilan; Pajak Pertambahan Nilai; Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak; Pajak Karbon; dan Cukai.
English (British)
This Law governs the policy of harmonising tax regulations, covering among others general tax rules and procedure; income tax; value-added tax; the taxpayer voluntary-disclosure programme; carbon tax; and excise.