INKRAH Law · Indonesia · Hukum Pajak

Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)

Harmonisation of Tax Regulations

Undang-Undang No. 7 Tahun 2021

UU No. 7 Tahun 2021.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Menata ulang berbagai ketentuan perpajakan: Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, program pengungkapan sukarela, pajak karbon, dan cukai.

English (British)

Materi Pokok

Recasts various tax provisions: general tax rules and procedure, income tax, value-added tax, the voluntary-disclosure programme, carbon tax, and excise.

Catatan INKRAH

Mengubah UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai sekaligus; antara lain menyesuaikan tarif PPN dan menggunakan NIK sebagai NPWP orang pribadi.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Ruang Lingkup

Bahasa Indonesia

Undang-Undang ini mengatur kebijakan Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang meliputi antara lain Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; Pajak Penghasilan; Pajak Pertambahan Nilai; Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak; Pajak Karbon; dan Cukai.

English (British)

This Law governs the policy of harmonising tax regulations, covering among others general tax rules and procedure; income tax; value-added tax; the taxpayer voluntary-disclosure programme; carbon tax; and excise.

Asas

Pasal 2 — Asas dan Tujuan

Bahasa Indonesia

Undang-Undang ini dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional.

English (British)

This Law is implemented on the principles of justice, simplicity, efficiency, legal certainty, usefulness, and the national interest.

Pajak Karbon

Pasal 13 — Pajak Karbon

Bahasa Indonesia

(1) Pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

(2) Subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.

English (British)

(1) Carbon tax is imposed on carbon emissions that have a negative impact on the environment.

(2) The carbon-tax subject is an individual or entity that buys carbon-containing goods and/or carries out activities producing carbon emissions.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.