INKRAH Law · UU Perdagangan · Undang-Undang No. 7 Tahun 2014

Pasal 1 — Pengertian Perdagangan

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.

English (British)

Trade is the ordering of activities relating to transactions in goods and/or services, domestically and across national borders, with the aim of transferring rights over goods and/or services for reward or compensation.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.