INKRAH Law · Indonesia · Hukum Perdagangan

Perdagangan

Trade

Undang-Undang No. 7 Tahun 2014

UU No. 7 Tahun 2014, sebagian diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur perdagangan dalam negeri dan luar negeri: perizinan, standardisasi, perlindungan konsumen dan perdagangan yang adil, perdagangan melalui sistem elektronik, serta pengendalian barang.

English (British)

Materi Pokok

Governs domestic and foreign trade: licensing, standardisation, consumer protection and fair trade, trade through electronic systems, and the control of goods.

Catatan INKRAH

Sebagian ketentuan perizinan disesuaikan oleh UU Cipta Kerja; baca bersama peraturan sektor perdagangan.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Perdagangan

Bahasa Indonesia

Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.

English (British)

Trade is the ordering of activities relating to transactions in goods and/or services, domestically and across national borders, with the aim of transferring rights over goods and/or services for reward or compensation.

Perizinan

Pasal 5 — Perizinan Perdagangan

Bahasa Indonesia

(1) Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan wajib memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri.

(Catatan: rezim perizinan disesuaikan menjadi Perizinan Berusaha melalui UU Cipta Kerja.)

English (British)

(1) A business engaging in trade must hold a trade licence granted by the Minister.

(Note: the licensing regime was adjusted into Business Licensing by the Job Creation Law.)

Perdagangan Elektronik

Pasal 65 — Perdagangan melalui Sistem Elektronik

Bahasa Indonesia

(1) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar.

English (British)

(1) Every business trading goods and/or services using electronic systems must provide complete and correct data and/or information.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.