INKRAH Law · UU Mata Uang · Undang-Undang No. 7 Tahun 2011

Pasal 2 — Macam Rupiah

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

(1) Mata Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Rupiah.

(2) Macam Rupiah terdiri atas Rupiah kertas dan Rupiah logam.

English (British)

(1) The currency of the Republic of Indonesia is the Rupiah.

(2) The Rupiah comes in two kinds: paper Rupiah and metal (coin) Rupiah.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.