INKRAH Law · Indonesia · Hukum Jasa Keuangan

Mata Uang

Currency

Undang-Undang No. 7 Tahun 2011

UU No. 7 Tahun 2011.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur Rupiah sebagai mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia: macam dan harga, ciri, pengelolaan (perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan, pemusnahan), serta kewajiban penggunaan Rupiah.

English (British)

Materi Pokok

Governs the Rupiah as the currency of the Republic of Indonesia: its kinds and denominations, features, management (planning, printing, issuance, circulation, withdrawal and destruction), and the obligation to use the Rupiah.

Catatan INKRAH

Kewajiban penggunaan Rupiah berlaku untuk transaksi di wilayah Indonesia dengan pengecualian tertentu.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Mata Uang

Bahasa Indonesia

Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah.

English (British)

Currency is money issued by the Republic of Indonesia, referred to as the Rupiah.

Rupiah

Pasal 2 — Macam Rupiah

Bahasa Indonesia

(1) Mata Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Rupiah.

(2) Macam Rupiah terdiri atas Rupiah kertas dan Rupiah logam.

English (British)

(1) The currency of the Republic of Indonesia is the Rupiah.

(2) The Rupiah comes in two kinds: paper Rupiah and metal (coin) Rupiah.

Penggunaan

Pasal 21 — Kewajiban Penggunaan Rupiah

Bahasa Indonesia

(1) Rupiah wajib digunakan dalam: a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; b. penyelesaian kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau c. transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

English (British)

(1) The Rupiah must be used in: a. every transaction for the purpose of payment; b. the settlement of other obligations payable in money; and/or c. other financial transactions carried out within the territory of the Republic of Indonesia.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.