Pasal 1 — Pengertian Mata Uang
Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah.
Currency is money issued by the Republic of Indonesia, referred to as the Rupiah.
Mengatur Rupiah sebagai mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia: macam dan harga, ciri, pengelolaan (perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan, pemusnahan), serta kewajiban penggunaan Rupiah.
Governs the Rupiah as the currency of the Republic of Indonesia: its kinds and denominations, features, management (planning, printing, issuance, circulation, withdrawal and destruction), and the obligation to use the Rupiah.
Kewajiban penggunaan Rupiah berlaku untuk transaksi di wilayah Indonesia dengan pengecualian tertentu.
Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah.
Currency is money issued by the Republic of Indonesia, referred to as the Rupiah.
(1) Mata Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Rupiah.
(2) Macam Rupiah terdiri atas Rupiah kertas dan Rupiah logam.
(1) The currency of the Republic of Indonesia is the Rupiah.
(2) The Rupiah comes in two kinds: paper Rupiah and metal (coin) Rupiah.
(1) Rupiah wajib digunakan dalam: a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; b. penyelesaian kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau c. transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(1) The Rupiah must be used in: a. every transaction for the purpose of payment; b. the settlement of other obligations payable in money; and/or c. other financial transactions carried out within the territory of the Republic of Indonesia.