INKRAH Law · UU Cipta Kerja · Undang-Undang No. 6 Tahun 2023

Pasal 4 — Ruang Lingkup

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

(1) Ruang lingkup Undang-Undang ini meliputi antara lain: peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; ketenagakerjaan; kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMK-M; kemudahan berusaha; dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

English (British)

(1) The scope of this Law includes, among others: improvement of the investment ecosystem and business activities; employment; the facilitation, protection and empowerment of cooperatives and MSMEs; ease of doing business; and central-government investment and acceleration of national strategic projects.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.