INKRAH Law · Indonesia · Hukum Omnibus

Cipta Kerja

Job Creation

Undang-Undang No. 6 Tahun 2023

UU No. 6 Tahun 2023 (penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022).

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Undang-undang omnibus yang menata ulang banyak sektor (perizinan berusaha, ketenagakerjaan, investasi, dan lainnya) untuk mempermudah berusaha dan menciptakan lapangan kerja; menetapkan Perppu No. 2 Tahun 2022 menjadi undang-undang.

English (British)

Materi Pokok

An omnibus law that reshapes many sectors (business licensing, employment, investment and more) to ease doing business and create jobs; it enacts Government Regulation in Lieu of Law No. 2 of 2022 into law.

Catatan INKRAH

Melalui Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 pendahulunya dinyatakan inkonstitusional bersyarat; cermati perkembangan pengujian dan peraturan pelaksananya.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Cipta Kerja

Bahasa Indonesia

Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, serta investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

English (British)

Job creation is the effort to create work through facilitation, protection and empowerment of cooperatives and micro, small and medium enterprises, improvement of the investment ecosystem and ease of doing business, and central-government investment and acceleration of national strategic projects.

Pasal 3 — Tujuan

Bahasa Indonesia

Undang-Undang ini bertujuan untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional, menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, dan melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan usaha.

English (British)

This Law aims to create and expand employment by facilitating, protecting and empowering cooperatives and MSMEs and national industry and trade, ensuring every citizen may obtain work, and adjusting various aspects of regulation relating to the facilitation, protection and empowerment of business.

Pasal 4 — Ruang Lingkup

Bahasa Indonesia

(1) Ruang lingkup Undang-Undang ini meliputi antara lain: peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; ketenagakerjaan; kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMK-M; kemudahan berusaha; dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

English (British)

(1) The scope of this Law includes, among others: improvement of the investment ecosystem and business activities; employment; the facilitation, protection and empowerment of cooperatives and MSMEs; ease of doing business; and central-government investment and acceleration of national strategic projects.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.