Bahasa Indonesia
(1) Pejabat Imigrasi menolak Orang Asing masuk Wilayah Indonesia dalam hal orang asing tersebut antara lain namanya tercantum dalam daftar Penangkalan; tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku; atau menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum.
English (British)
(1) An immigration officer refuses a foreigner entry into Indonesian territory where, among other things, the foreigner's name is on the exclusion list; the foreigner lacks a valid travel document; or the foreigner suffers from a contagious disease endangering public health.