INKRAH Law · UU Keimigrasian · Undang-Undang No. 6 Tahun 2011

Pasal 13 — Penolakan Masuk Orang Asing

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

(1) Pejabat Imigrasi menolak Orang Asing masuk Wilayah Indonesia dalam hal orang asing tersebut antara lain namanya tercantum dalam daftar Penangkalan; tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku; atau menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum.

English (British)

(1) An immigration officer refuses a foreigner entry into Indonesian territory where, among other things, the foreigner's name is on the exclusion list; the foreigner lacks a valid travel document; or the foreigner suffers from a contagious disease endangering public health.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.