INKRAH Law ·
Indonesia
· Hukum Administrasi Negara
Keimigrasian
Immigration
Undang-Undang No. 6 Tahun 2011
UU No. 6 Tahun 2011, sebagian diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
Mengatur lalu lintas orang masuk dan keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya: dokumen perjalanan, visa, izin tinggal, pencegahan dan penangkalan, serta tindakan administratif keimigrasian.
English (British)
Materi Pokok
Governs the movement of people into and out of Indonesian territory and its supervision: travel documents, visas, stay permits, bans on exit and entry, and administrative immigration measures.
Catatan INKRAH
Sebagian ketentuan izin tinggal disesuaikan oleh UU Cipta Kerja; penting bagi tenaga kerja asing dan investasi.
Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Pasal demi Pasal
Ketentuan Umum
Pasal 1
— Pengertian Keimigrasian
Bahasa IndonesiaKeimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
English (British)Immigration concerns the movement of people entering or leaving Indonesian territory and its supervision in order to uphold the sovereignty of the State.
Dokumen Perjalanan
Pasal 8
— Dokumen Perjalanan dan Visa
Bahasa Indonesia(1) Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku.
(2) Setiap orang asing yang masuk Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang ini dan perjanjian internasional.
English (British)(1) Everyone entering or leaving Indonesian territory must hold a valid travel document.
(2) Every foreigner entering Indonesian territory must hold a valid visa, unless otherwise provided by this Law and international agreements.
Penolakan Masuk
Pasal 13
— Penolakan Masuk Orang Asing
Bahasa Indonesia(1) Pejabat Imigrasi menolak Orang Asing masuk Wilayah Indonesia dalam hal orang asing tersebut antara lain namanya tercantum dalam daftar Penangkalan; tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku; atau menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum.
English (British)(1) An immigration officer refuses a foreigner entry into Indonesian territory where, among other things, the foreigner's name is on the exclusion list; the foreigner lacks a valid travel document; or the foreigner suffers from a contagious disease endangering public health.