Bahasa Indonesia
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
English (British)
Every taxpayer who has met the subjective and objective requirements under the tax legislation must register at the office of the Directorate General of Taxes to be recorded as a taxpayer and be issued a Taxpayer Identification Number (NPWP).