INKRAH Law · Indonesia · Hukum Pajak

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

General Provisions and Tax Procedures

Undang-Undang No. 6 Tahun 1983

UU No. 6 Tahun 1983 (KUP), diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), diperbarui terakhir melalui UU No. 7 Tahun 2021 (HPP), mengatur hak dan kewajiban wajib pajak, pemungutan, pemeriksaan, sanksi, dan sengketa pajak.

English (British)

Materi Pokok

Law No. 6 of 1983 on General Provisions and Tax Procedures (KUP), last updated by Law No. 7 of 2021 (Harmonisation of Tax Regulations), sets out taxpayers' rights and duties, collection, audit, sanctions and tax disputes.

Catatan INKRAH

KUP adalah hukum formal perpajakan; baca bersama undang-undang pajak materiil (PPh, PPN) dan peraturan pelaksananya.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Pajak

Bahasa Indonesia

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

English (British)

Tax is a compulsory contribution to the State owed by an individual or entity, enforceable under law, without direct reward, used for the needs of the State for the greatest prosperity of the people.

Pendaftaran

Pasal 2 — Nomor Pokok Wajib Pajak

Bahasa Indonesia

Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

English (British)

Every taxpayer who has met the subjective and objective requirements under the tax legislation must register at the office of the Directorate General of Taxes to be recorded as a taxpayer and be issued a Taxpayer Identification Number (NPWP).

Penetapan

Pasal 12 — Pajak Terutang (Self-Assessment)

Bahasa Indonesia

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2) Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

English (British)

(1) Every taxpayer must pay the tax payable in accordance with the tax legislation, without depending on the issuance of a tax assessment letter.

(2) The amount of tax payable according to the tax return filed by the taxpayer is the amount of tax payable in accordance with the tax legislation.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.