Bahasa Indonesia
(1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi.
English (British)
(1) A person or civil legal entity whose interests are harmed by an Administrative Decision may file a written suit with the competent court seeking that the disputed Administrative Decision be declared void or invalid, with or without a claim for compensation and/or rehabilitation.