Bahasa Indonesia
Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
English (British)
An Administrative Decision is a written determination issued by an administrative body or official, containing an administrative legal act based on applicable legislation, which is concrete, individual and final, and which gives rise to legal consequences for a person or a civil legal entity.